iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Prof. Mina Elfira, S. S., M. A., Ph.D.: Implementasi Hukum Patriarkal Ringankan Beban Perempuan Minangkabau

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya > Prof. Mina Elfira, S. S., M. A., Ph.D.: Implementasi Hukum Patriarkal Ringankan Beban Perempuan Minangkabau

Prof. Mina Elfira, S.S., M.A., Ph.D. dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap bidang Ilmu Kewilayahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI), dan menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul “Perempuan Minangkabau di Rantau: Tetap Berdaya dengan Modifikasi Matrilini, Patriarchal Bargains, dan Fleksibilitas Identitas” pada kesempatan itu. Pengukuhan yang dipimpin oleh Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., tersebut berlangsung pagi tadi (Rabu, 13/12), di Balai Sidang, Kampus UI Depok.

Menurut Prof. Mina, salah satu akar dalam budaya Minangkabau adalah sistem kekerabatan matrilineal di mana garis keturunan dan warisan melalui garis perempuan. Kaum perempuan Minangkabau memainkan peran yang signifikan dalam masyarakat Minangkabau, yaitu sebagai pembawa garis keturunan, pemilik harta pusaka dan Rumah Gadang, serta penentu terlaksananya keputusan yang telah dibuat oleh kaum laki-laki dalam posisi sebagai mamak (paman garis ibu) atau panghulu (kepala Adat).

Minangkabau juga dikenal dengan aktivitas pai marantau (pergi merantau)nya. Masifnya aktivitas merantau oleh orang-orang Minangkabau merupakan bentuk pengejawantahan nilai-nilai adat mereka supaya adat Minangkabau tetap terpelihara. Semula, merantau dilakukan oleh kaum laki-laki sebagai kegiatan untuk mendapatkan kekayaan dan kebijaksanaan hidup untuk dibawa pulang. Dalam perkembangannya, setelah Minangkabau menjadi bagian dari negara Indonesia, kaum perempuan juga turut berpartisipasi dalam kegiatan merantau melalui tawaran pekerjaan atau untuk melanjutkan pendidikan.

Para perempuan perantau ini dapat kehilangan power dan beberapa hak-hak istimewa mereka yang diatur dalam Adat Minangkabau, terutama dalam kaitan dengan warisan dan peran-peran sosial. Perempuan sebagai pemilik Rumah Gadang tidak lagi dapat menggunakan rumah pusako tersebut sebagai tempat tinggal bagi keluarga batih mereka. Mereka juga kehilangan hak untuk tinggal secara komunal di tanah keluarga besar matrilineal mereka, dan mempertahankan relasi dengan para anggota keluarga besar matrilineal lainnya secara fisik dan sosial.

Penelitian Prof. Mina mengungkapkan bahwa para perempuan perantau melakukan tiga strategi untuk tetap berdaya di tanah rantau. Strategi pertama adalah memodifikasi nilai-nilai matrilineal, misalnya melalui modifikasi sistem tinggal yang sebelumnya berkomunal menjadi individualisasi rumah tangga. Selain itu, seorang ibu yang merantau berperan sebagai kawan baiyo (teman berbagi/penasehat) bagi anak perempuannya yang telah menikah, misalnya menjadi penyokong finansial keluarga baru anak perempuannya, “pengasuh” bagi cucu-cucunya, hingga ‘penghubung’ dengan kampung halaman.

Strategi kedua adalah dengan menerapkan patriarchal bargains dalam keseharian. Hukum Islam dan Hukum Negara Indonesia telah memengaruhi masyarakat Minangkabau untuk mengimplementasikan nilai-nilai patriarki yang dapat merugikan kaum perempuan dalam urusan materi seperti warisan. Namun, Prof. Mina menilai, implementasi nilai patriarki justru membantu meringankan beban perempuan dari tuntutan adat matrilineal yang memberi tugas berlapis pada perempuan. Perempuan juga tetap menjadi figur sentral dalam keluarga sebagai manajer keuangan keluarga, walaupun laki-laki yang mencari nafkah.

Terakhir, para perempuan Minangkabau di rantau mempraktikkan fleksibilitas identitas agar tetap berdaya di tanah rantau. “Dampak dari marantau cino, yaitu tinggal secara permanen di tanah rantau, terutama di luar Indonesia, adalah kemungkinan memiliki identitas berlapis. Para perempuan Minangkabau yang merantau ke luar Indonesia biasanya berupaya untuk membuat identitas mereka fleksibel supaya mereka dapat memaksimalkan hak-hak yang diberikan oleh ‘rumah kedua/negara kedua’ mereka,” kata Prof. Mina. Namun, mereka tetap menjaga eksistensi sebagai anggota Rumah Gadang melalui sumbangan moral dan finansial.

Kajian Prof. Mina terkait strategi perempuan Minangkabau dalam perantauan merupakan satu dari sekian banyak penelitian yang telah dilakukan. Beberapa penelitian lainnya yang pernah dipublikasikan, antara lain Minangkabau Mothers and Daughters In Contemporary Rantau Society: Regaining Power With Modified Matrilineal Principles and Patriarchal Rantau Norms (2023); Sharp Objects by Gillian Flynn: Persistence of Patriarchal Motherhood and the Nascence “Odd” Monstrous-Feminine (2021); dan The Russian language Policy: Posly Russkogo Yazyka v Mirye in Kyrgyzstan (2020).

Prof. Mina Elfira, S.S., M.A., Ph.D. merupakan dosen di Departemen Kewilayahan FIB UI sekaligus pengajar di Program Studi S1 Rusia FIB UI, Program Studi S2 Ilmu Susastra FIB UI, dan Program S2 Kajian Asia Tenggara FIB UI. Ia menamatkan pendidikan S1 Sastra Rusia Fakultas Sastra UI pada 1988; S2 Master by Research (M.A.) pada Russian Studies di The University of Melbourne, Australia pada 1998; dan memperoleh gelar Ph.D Gender Studies di The University of Melbourne, Australia pada 2010.

Saat ini, Prof. Mina menjabat sebagai editor Jurnal Multikultura, dan merupakan Ketua Program Studi S2 Asia Tenggara FIB UI pada 2017-2019. Sejumlah penghargaan telah diterimanya, antara lain Islamic Development Bank (IDB) Prizes for Science and Technology pada 2018 untuk Proyek Pengabdian Masyarakat “Pembangunan Sistem Pengeringan dan Penggilingan Padi Kelompok Wira Tani, Karawang” dan penghargaan Satyalencana Karya Satya XX dari Presiden Republik Indonesia pada 2013.

Prosesi pengukuhan guru besar Prof. Mina turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Universitas Ganesha, Prof. Dr. Gede Rasben Dantes, S.T., M.TI; Guru Besar Universitas Ganesha, Prof. Dr. Ni Komang Arie Suwastini, S.Pd., M.Hum; Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. M.Arskal Salim GP, M.Ag; Guru Besar Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.; Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang, Dr. dr. H.M.Zulfikar As’ad; dan Pendiri Kantor Hukum Dr. Hendy Herlijanto & Partners, Dr. Hendy Herijanto Oejoen, S.H., M.H.

Related Posts