iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Siap Bersaing di Kancah Global, Pustakawan UI Bangun Profesionalisme Melalui Sertifikasi Kompetensi

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Siap Bersaing di Kancah Global, Pustakawan UI Bangun Profesionalisme Melalui Sertifikasi Kompetensi

Perpustakaan Universitas Indonesia merupakan salah satu unit pendukung utama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi –pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat—di Universitas Indonesia (UI). Sejak perpustakaan di UI terintegrasi dalam satu wadah “The Crystal of Knowledge” pada 2012, maka perpustakaan ini berkomitmen menyediakan informasi dan referensi bagi sivitas akademika sebagai upaya membentuk sumber daya manusia (SDM) berkualitas, agar mampu bersaing di kancah internasional. Oleh karena itu, kualitasnya terus ditingkatkan, baik pada sumber informasi yang dibagi maupun pustakawan yang memfasilitasi pengunjung.

Sebagai upaya peningkatan profesionalisme pustakawan, Perpustakaan UI menyelenggarakan webinar dengan tema “Menuju Profesionalitas Pengelola Perpustakaan Perguruan Tinggi Bereputasi Internasional”. Webinar yang disiarkan melalui kanal Zoom, pada Rabu (13/4), ini dihadiri perwakilan dari Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI, Indra Astuti, S.S., M.P.; Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Kunjung Masehat, S.H., M.M.; dan Koordinator Layanan Perpustakaan UI, Dra. Kalarensi Naibaho, M.Hum.

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, pustakawan sebagai pendukung penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk memastikan eksistensi lembaga di tingkat internasional. Pustakawan harus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan. Peningkatan profesionalitas menyangkut sikap, mental, dan komitmen pustakawan agar memiliki kompetensi yang sesuai perkembangan zaman. “UI berkomitmen mendukung kegiatan pengembangan Perpustakaan UI dengan harapan memberikan dampak positif bagi UI sebagai universitas yang berkelas internasional,” kata Prof. Haris dalam sambutannya.

Sebagai profesional, pustakawan harus memiliki integritas, disiplin, menjamin akuntabilitas, dan patuh terhadap kode etik. Profesionalisme pustakawan juga ditunjukkan melalui kompetensi, komitmen, serta dedikasi terhadap pekerjaannya. Untuk bersaing secara global, pustakawan dituntut memiliki profesionalitas bertaraf internasional yang terdiri atas kompetensi keilmuan sesuai bidang, kompetensi manajerial dan kepemimpinan—baik organisasi maupun pengembangan diri—serta kompetensi keberagaman dan kemasyarakatan dalam isu-isu global.

Hal lain yang perlu diperhatikan pustakawan di perguruan tinggi ialah tempat kerja mereka yang merupakan lingkungan akademik. Perguruan tinggi merupakan pusat peradaban masyarakat modern dan kelompok intelektual sehingga pustakawan dituntut memiliki intelektualitas tinggi, kemampuan beradaptasi yang cepat, kreativitas tinggi, kemampuan kepemimpinan, serta inovasi. “Kita bekerja di lingkungan akademik yang memiliki ciri khas atau penanda. Hal itu menjadi acuan dalam mengembangkan kompetensi, menyediakan layanan, dan menyelenggarakan atau mengelola perpustakaan,” kata Kalarensi.

Untuk memaksimalkan kompetensi, pustakawan dapat melakukan sertifikasi. Sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang melegitimasi capaian kemampuan seseorang pada bidang tertentu yang ditetapkan otoritas berwenang dan berbasis pada standar kompetensi. Menurut Kunjung, terdapat tiga aspek utama untuk mengetahui kompetensi seseorang, yaitu skill (kemampuan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap). Skema sertifikasi bagi pustakawan meliputi pengatalogan bahan perpustakaan, pelestarian bahan perpustakaan, dan pengembangan koleksi perpusakaan.

Sertifikasi kompetensi penting dilakukan sebagai upaya pengembangan kompetensi berkelanjutan. Sertifikasi diperlukan untuk menjembatani missing link antara kebutuhan industri dan pendidikan formal maupun informal. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perpustakaan Pasal 34 dan 35, disebutkan pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan personal serta sertifikat kompetensi.

Proses sertifikasi kompetensi bagi pustakawan meliputi beberapa tahap. Pertama, pustakawan mengajukan permohonan asesmen pada periode sertifikasi yang ditetapkan. Data permohonan tersebut diverifikasi dan jika dinyatakan lengkap, pustakawan diarahkan ke proses konsultasi pra-asesmen. Pustakawan yang memenuhi standar berhak mengikuti pelaksanaan asesmen dan penerbitan sertifikat. Sementara itu, bagi pustakawan yang gagal bisa melakukan banding asesmen. Asesmen tersebut meliputi empat metode, yaitu tes tertulis, wawancara, observasi, dan portofolio. Asesor akan memilih metode yang tepat untuk setiap peserta sertifikasi kompetensi.

Related Posts