id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Gelar Webinar Optimalisasi Lektor Kepala dan Guru Besar Pasca Revisi Statuta

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > UI Gelar Webinar Optimalisasi Lektor Kepala dan Guru Besar Pasca Revisi Statuta

Penulis: Satrio Alif

Kamis (26/8) Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan acara webinar tentang transformasi dosen UI pasca revisi statuta. Kegiatan dengan tajuk PP 75 2021 untk Optimalisasi Lektor Kepala dan Guru Besar. Webinar tersebut berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting dan live Youtube. Webinar ini dipandu oleh Ahmad Gamal, Ph.D. selaku Direktur Inovasi dan Science Techno Park dengan tiga orang narasumber yaitu Prof. Dr. Muhammad Natsir selaku Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti); Dr. Abdillah Ahsan selaku Direktur Sumber Daya Manusia UI; dan Dr. Ima Mayasari selaku Staf Khusus Rektor UI.

Kegiatan ini dimulai dengan penyampaian sambutan dari Sekretaris Universitas, dr. Agustin Kusumayanti, Ph.D. Agustin memulai sambutannya dengan memaparkan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI telah merubah beberapa hal yang sebelumnya diatur dalam statuta lama. Salah satu concern utama yang terdapat dalam pasca dikeluarkannya PP tersebut adalah pengembangan kemampuan dosen di UI agar dapat mencapai jenjang karir lektor kepala dan guru besar. Hal ini dikarenakan jumlah guru besar di UI sendiri masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) lain. Permasalahan tersebut coba diatasi melalui ketentuan yang terdapat di dalam revisi statuta UI yang diatur pada PP No. 75 Tahun 2021.

“Oleh karena itu, besar harapan kami bahwa keberadaan PP No. 75 Tahun 2021 ini dapat memberikan kemudahan dan mendorong para dosen agar lebih cepat dalam mencapai jabatan akademik lektor kepala dan guru besar. Dengan mencapai jabatan akademik tersebut, para dosen diharapkan mampu untuk membuat karya sebanyak-banyaknya. Sehingga, para dosen dapat mendukung kemajuan UI melalui karya terbaik yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” terang Agustin.

 

Selepas penyampaian sambutan, acara berlanjut dengan pemaparan dari ketiga narasumber, salah satunya adalah materi dari Dr. Abdillah Ahsan seputar dampak PP No. 75 Tahun 2021 terhadap kepangkatan jabatan akademik di lingkungan UI. Beliau memulai pemaparannya dengan pernyataan bahwa tidak terdapat perubahan status bagi para dosen di UI selepas pemberlakuan statuta baru. Statuta baru ini menurut Abdillah berdampak baik dalam meningkatkan kualitas dosen UI.

Hal tersebut tergambar dari beberapa ketentuan baru yang ada di dalamnya seperti pengusulan tata cara penilaian, menilai, dan memberikan rekomendasi terhadap kenaikan pangkat lektor kepala dan guru besar yang dilakukan oleh Senat Akademik. Hal ini bertujuan agar yang menilai pengangkatan seseorang menjadi lektor kepala dan guru besar sendiri berasal dari para lektor kepala maupun guru besar sendiri sebagaimana yang dilakukan oleh universitas lain.

Selain itu, ketentuan baru yang paling fundamental adalah terkait dengan penyederhanaan alur kenaikan jabatan lektor kepala dan guru besar di UI. Jika dalam statuta yang lama terdapat proses administrasi yang panjang yang dilakukan antara bagian sumber daya manusia UI dengan Dewan Guru Besar, maka dalam statuta baru, alur pemberkasan dibuat ringkas dengan tidak adanya bolak balik berkas. Pihak sumber daya manusia UI langsung berhubungan dengan bagian Senat Akademik dalam rangka verifikasi dokumen.

Selepas pemaparan seputar jenjang kepangkatan dosen di UI, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi seputar transformasi UI melalui perubahan statuta dan kaitannya terhadap peningkatan kualitas dosen oleh Dr. Ima Mayasari. Beliau mengawali pemaparannya dengan membandingkan statuta yang UI miliki dengan statuta dari beberapa PTN-BH lain.

Jika dibandingkan dengan struktur PTN-BH lain, hanya UI dan IPB dari 12 PTN-BH yang memiliki Dewan Guru Besar. Dalam prakteknya, pada akhirnya terdapat kewenangan yang berlebih kepada Dewan Guru Besar dalam statuta UI yang lama. Hal ini berbeda dengan dengan PTN-BH lainnya di Indonesia, karena pada mayoritas PTN-BH, kewenangan untuk mengajukan guru besar dimiliki oleh Senat Akademik. Kewenangan berlebih tersebut dicoba diuraikan melalui pengaturan Statuta UI yang baru dengan mengembalikan kewenangan untuk mengajukan guru besar kepada Senat Akademik.

Disamping itu, statuta baru UI juga berupaya menunjang peningkatan percepatan waktu untuk mengurus kenaikan jabatan akademik dosen menjadi lektor kepala dan guru besar melalui Pasal 41 ayat (5) PP No. 75 Tahun 2021. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Rektor UI untuk mengangkatkan/memutuskan jenjang jabatan akademik yang mana ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang mengatur tentang pengangkatan jabatan dilakukan oleh rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan.

Perubahan ketentuan seputar kepangkatan guru besar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas riset dan inovasi di UI. “Dengan kemudahan kenaikan pangkat sebagai lektor kepala dan guru besar, diharapkan hasil riset dan publikasi yang para dosen UI lakukan dapat meningkat jumlahnya secara kuantitas dan mendapatkan sitasi maupun h-index secara kualitas dalam rangka mewujudkan UI sebagai world class university,” terang Ima.

Related Posts