id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Rekomendasikan Kebijakan “Pembangunan Sistem Kesehatan Nasional dan Integrasi Sistem Kesehatan Global” untuk Hadapi Pandemi COVID-19

Universitas Indonesia > Berita > UI Rekomendasikan Kebijakan “Pembangunan Sistem Kesehatan Nasional dan Integrasi Sistem Kesehatan Global” untuk Hadapi Pandemi COVID-19

Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam tim perumus tinjauan bidang kesehatan di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI mengajukan Usulan Kebijakan bagi pemerintah sebagai Strategi Ketahanan Nasional di bidang kesehatan terhadap Epidemi dan Pandemi COVID-19. Paparan usulan kebijakan tersebut disampaikan dalam acara Webinar “Sumbangsih Pemikiran Untuk Indonesia: Tinjauan Kesehatan” yang dilakukan pada Rabu (29/4) secara daring.

Hadir sejumlah tim perumus, diantaranya Dr. dr. Sukamto, Sp.PD-KAI (Direktur Utama RSUI) ; Prof. dr. Amin Soebandrio, Ph.D., Sp.MK. (Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman) ; Dr. dr. Ratna Dwi Restuti, Sp.THT-KL(K), MPH (Direktur Pengembangan dan Pemasaran RSCM) ; Dr. dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS. (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI) dan Sali Rahadi Asih, M.Psi., MGPCC, Ph.D., Psikolog (Dosen Fakultas Psikologi UI). Turut serta dalam webinar tersebut Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D

Tim tinjauan kesehatan UI merekomendasikan agar pemerintah dapat membangun Sistem Kesehatan Nasional dan Integrasi dalam Sistem Kesehatan Global sebagai bagian Strategi Ketahanan Nasional terhadap Epidemi dan Pandemi COVID-19. Salah seorang tim perumus dr. Sukamto menuturkan,

“Program/kegiatan berupa Jaring Pengaman Sosial dapat dijalankan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kontribusi dunia usaha, bantuan civil society yang terkoordinasi dengan baik, badan pengelola zakat seperti: Badan Amil Zakat Nasional, dan Organisasi Pengelola Zakat, Ormas, dan lain-lain. Penerapan program tersebut harus berkolaborasi pula dengan aparatur keamanan, seperti Satpol PP, Kepolisian, TNI dibantu unsur civil society seperti: Pokdarkamtibmas atau Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat dan lain-lain untuk mengantisipasi distabilitas keamanan.”

Sejumlah turunan rekomendasi atas usulan kebijakan di bidang kesehatan ini diantaranya, sinergi antar Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta dan civil society ; pemenuhan sumber daya yang mendukung mengatasi pandemi, seperti pemetaan Fasilitas Layanan Kesehatan atau fasyankes agar dapat dibuat zonasi rumah sakit yang menangani, dan berkoordinasidalam satu komando selayaknya hospital without wall ; harmonisasi dan penyempurnaan peraturan perundangan – khususnya UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ; memperkuat e-health system termasuk telemedicine untuk membantu konsultasi online, SIMRS atau Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan SIMPUS atau Sistem Informasi Puskesmas secara nasional.

Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., menyampaikan, “Upaya-upaya yang UI usulkan bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dalam menghadapi epidemi dan pandemi saat ini dan kemungkinan di masa datang. Dua pilar utama dalam penanganan pandemi ini adalah masyarakat dan pemerintah, termasuk seluruh fasilitas layanan kesehatan. Untuk mengatasi pandemi COVID-19, upaya pencegahan, deteksi dan respon perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.“

Lebih lanjut, Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris menambahkan bahwa “Policy brief ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan menjaga keseimbangan antara keselamatan, kesehatan masyarakat dan kehidupan sosial. Usulan kebijakan ini adalah satu diantara enam usulan, yaitu tinjauan sosial, kesehatan, kelembagaan, regulasi, ekonomi, dan pajak, yang akan disampaikan ke pemerintah.”

Related Posts

Leave a Reply