iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Dukung Kelompok Pekerja Muda, Pekerja Perempuan, dan Pekerja Usia Lanjut di Tempat Kerja Melalui Pendekatan K3

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Kesehatan Masyarakat > Dukung Kelompok Pekerja Muda, Pekerja Perempuan, dan Pekerja Usia Lanjut di Tempat Kerja Melalui Pendekatan K3

Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan Prof. Indri Hapsari Susilowati, S.K.M., sebagai guru besar tetap Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) bidang Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Rabu (4/10). Pada kesempatan tersebut, Prof. Indri membawakan pidato pengukuhan berjudul “Pendekatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Mendukung Kelompok Pekerja Rentan di Tempat Kerja” di Balai Sidang, Kampus UI Depok. Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Universitas Indonesia dan UI Teve.

Prof. Indri menyampaikan bahwa K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya, demi mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dari definisi tersebut, penerapan K3 penting untuk menurunkan efek buruk yang dapat membahayakan kondisi kerja, mencegah segala jenis kecelakaan atau insiden, dan untuk menjaga agar pekerja tetap dalam kondisi sehat dan selamat. Dengan demikian, seseorang dapat bekerja secara optimal dan efektif untuk menunjang bisnis suatu perusahaan.

Lebih lanjut Prof. Indri menyampaikan, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) “setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Maka, K3 pun merupakan hak seluruh pekerja, termasuk di dalamnya pekerja rentan, yaitu kelompok pekerja muda, pekerja perempuan, dan pekerja usia lanjut.

Hal ini juga diatur dalam peraturan perundangan, kebijakan, dan standar-standar yang menjaga agar K3 tetap menjadi sebuah prioritas dan penunjang ekonomi. Hal ini juga sejalan dengan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor delapan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif, serta kerja layak untuk semua.

Pekerja muda mungkin lebih berisiko mengalami kecelakaan atau cedera karena kurangnya pengalaman atau kurangnya pelatihan. Pekerja muda yang baru bergabung dengan industri untuk pertama kali perlu diawasi dan dilatih sepenuhnya dalam pekerjaan dan menjalankan fungsi dan tugas dalam suatu operasi sampai mereka memperoleh pengalaman untuk bekerja dengan aman dan kompeten.

Sementara itu, pekerja lansia umumnya kemungkinan lebih kecil mengalami kecelakaan daripada kelompok pekerja yang lebih muda. Namun, ketika suatu kecelakaan terjadi, pekerja lansia ini menjadi kelompok yang cenderung mengalami cedera yang lebih serius, mulai dari cacat permanen sampai kematian. Hal itu karena kapasitas fungsional terutama fisik, misalnya mengalami penurunan kemampuan dan sensorik akibat proses penuaan alami.

Adapun, pekerja perempuan saat ini telah pindah ke industri dan sektor jasa dengan peningkatan jumlah pekerja. Pada kenyataannya, kondisi kerja dan lingkungan kerja merupakan sumber bahaya kesehatan –bagi laki-laki maupun perempuan–, namun beberapa potensi bahaya terlihat bagi kelompok pekerja perempuan, di antaranya penggunaan mesin dan peralatan yang ukurannya untuk pekerja laki – laki, isu kekerasan seksual di tempat kerja, upah yang tidak setara, kurangnya pengawasan karena dianggap melakukan pekerjaan yang mudah dan tidak berbahaya, risiko tinggi akan anemia, serta peran ganda selain ditempat kerja juga di rumah.

Di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, tren baru telah menunjukkan bahwa ada peningkatan pengakuan/perhatian akan perlunya mempertimbangkan perlindungan kesehatan pekerja berdasarkan kerentanan individu, terlepas dari usia dan jenis kelamin, sehingga pekerja perempuan harus dilindungi dari risiko yang melekat pada pekerjaan mereka. “Oleh karena itu, saya ingin menyoroti bahwa pemberi kerja dan seluruh stakeholder bertanggung jawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat, selamat dan aman dengan mengelola risiko pada semua pekerja, termasuk bagi kelompok pekerja muda, pekerja lansia, dan pekerja perempua melalui pendekatan K3 untuk mendukung kelompok pekerja rentan di tempat kerja,” ujar Prof. Indri.

Pada acara pengukuhannya, tampak hadir Guru Besar Kyushu University Prof. Akira Yasukouchi; Direktur Direktorat Bina Pengujian K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI Drs. M. Idham, M.KKK.; Inspektur 1 Inspektorat Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan RI Dr. Agus Triyono, S.Si., M.Kes.; dan Supervisor S1 dan S2Departemen K3 FKM UI dr. Chandra Satrya, M.App.Sc.

Prof. Indri menamatkan pendidikan sarjana di FKM UI pada 1999.  Masih di kampus yang sama, ia melanjutkan pendidikan Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada 2008. Selanjutnya, pada 2012 ia melanjutkan kuliah di Kyushu University  dan mendapatkan gelar Doctor of Human Science Design. Beberapa karya ilmiahnya berjudul The Risk Factors for Musculoskeletal Symptoms During Work From Home Due to the Covid-19 Pandemic (2021); The Prevalence of Bad Posture and Musculoskeletal Symptoms Originating From The Use of Gadgets as an Impact of The Work From Home Program of The University Community (2022); dan The Relationship between the Activity Balance Confidence and Mobility Tests among Older Adults in Indonesia (2022).

Related Posts