Ride-sharing atau dikenal dengan transportasi berbasis aplikasi adalah jenis layanan transportasi yang menggunakan aplikasi mobile untuk menghubungkan pengguna dengan pengemudi kendaraan. Contoh konkretnya adalah seperti Uber dan Gojek. Dengan aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah memesan kendaraan untuk bepergian dari titik A ke titik B. Salah satu keuntungan utama dari transportasi berbasis aplikasi adalah kemudahan dan kenyamanan. Pengguna dapat dengan cepat memesan kendaraan melalui aplikasi dengan hanya beberapa kali sentuhan ke layar smartphone.
Menurut Dr. M. Ari Setiawan dalam disertasinya yang berjudul “Desain Governansi pada perumusan kebijakan di Era Disrupsi Studi Kasus Kebijakan Transportasi Berbasis Aplikasi di Indonesia”, konsep tersebut memiliki potensi untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Indonesia. Namun, perlu juga diperhatikan aspek perlindungan konsumen, keamanan data, dan keadilan dalam pembagian ekonomi yang dihasilkan.
Selain itu, kontribusi transportasi berbasis aplikasi pada perekonomian nasional sangat signifikan dalam berbagai aspek, termasuk lapangan kerja. Beberapa dampak positif yang dihasilkan oleh transportasi berbasis aplikasi di antaranya peningkatan aksesibilitas, peningkatan efisiensi, peningkatan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan nasional. Transportasi berbasis aplikasi memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian nasional, termasuk dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan aksesibilitas, efisiensi, pendapatan nasional, dan stimulasi sektor lainnya. Pengaruh positif ini tentunya memberikan dukungan dan kontribusi yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara.
Di sisi lain, Dr. Ari menyampaikan bahwa regulasi yang telah dihadirkan oleh pemerintah sebagai bentuk kebijakan publik, telah memunculkan dan menuai kontroversi sebagai konflik oleh stakeholders, di antaranya legalitas moda transportasi aplikasi ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat indikator gagalnya perumusan kebijakan publik atas transportasi berbasis aplikasi saat ini, yaitu 1) adanya gugatan ke Mahkamah Agung (MA); 2) ketidakpuasan stakeholders; dan 3) partisipasi publik yang belum terlibat secara aktif. Dari permasalahan tersebut menunjukkan bahwa governansi pembuatan kebijakan publik oleh regulator, belum dilakukan secara maksimal dan belum menerapkan proses perumusan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara holistik, serta berjejaring dengan para state-actors kebijakan di berbagai institusi pemerintah lainnya.
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh Dr. Ari, didapatkan bahwa keberhasilan desain governansi transportasi berbasis aplikasi oleh Singapura dapat menjadi inspirasi bagi negara lain untuk mengembangkan perumusan kebijakan, yaitu mengintegrasikan transportasi umum dengan aplikasi pintar; regulasi standar tertinggi, menetapkan tarif minimal, menyediakan insentif untuk pengguna transportasi umum, dan menggunakan teknologi canggih untuk memperbaiki keamanan dan kualitas. Selain itu, temuan lainnya berdasarkan desain governansi dalam proses perumusan kebijakan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia saat ini perlunya kolaborasi antara pemerintah (Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketengakerjaan, Kementerian Kesehatan) dalam menjalankan transportasi berbasis aplikasi yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.
Hal penting lainnya adalah e-partisipan dalam desain governansi pada proses perumusan kebijakan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Dengan begitu, dapat mengakomodasi berbagai perspektif, transparansi dan akuntabilitas, penguatan demokrasi, peningkatan kualitas pelayanan. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan tersebut akan membantu mencapai tujuan pembangunan transportasi yang berkelanjutan, inovatif, dan memenuhi kebutuhan semua pihak yang terlibat. “Dapat disimpulkan bahwa desain governansi yang responsif sangat penting dalam merumuskan kebijakan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia pada era disrupsi,” ujar Dr. Ari.
Ari menjadi doktor ke-39 dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) dengan predikat Sangat Memuaskan. Sidang promosi doktornya dilaksanakan pada Selasa (09/1) di Auditorium EDISI 2020 Gedung M FIA UI Depok ini diketuai oleh Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M., dengan Promotor Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc., dan Co-Promotor Prof. Dr. Teguh Kurniawan, M.Sc. Sementara itu. para penguji terdiri dari Dr. Gloriani Novita Christin, M.T.; Dr. Tjuk Sukardiman, M.Si.; Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si.; Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ.; dan Dr. Phil Reza Fathurrahman, MPP.