iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pentingnya Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Kegaiatan Investasi Asing

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Hukum > Pentingnya Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Kegaiatan Investasi Asing

Konflik sosial antara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Investor Asing dalam pemanfaatan lahan masih sering terjadi di Indonesia. Konflik sosial yang muncul, tidak dapat dilihat hanya pada kondisi saat ini, namun harus dilihat dari rangkaian sejarah yang melatarbelakanginya. Dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengakuan dan perlindungan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Permendagri No. 52/2014).

Kondisi ini mendorong Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan topik “Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Kegiatan Investasi Asing: Analisis Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM)” di Ruang S&T, Kampus FHUI, Depok, pada Selasa (21/2). Dalam pidato sambutannya, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura dan Administrasi Umum FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., mengatakan, topik yang diangkat merupakan pembahasan yang sangat penting untuk didiskusikan agar dapat melahirkan solusi hukum bagi permasalahan ini.

Mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Amanah Sri mengatakan, “Saat ini, hukum adat sedang menjadi pusat perhatian. Terlebih, kita akan mempunyai Ibu Kota Negara baru yang dipindahkan ke Kalimantan Timur. Di mana, di Kalimantan itu banyak sekali masyarakat adatnya. Persoalan utama sebelum melindungi masyarakat hukum adat justru adalah mengidentifikasi, apakah memang ada masyarakat hukum adat tersebut atau tidak.”

Demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat, Amanah menambahkan bahwa Kemendagri RI akan mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yaitu Kesatuan Masyarakat Adat. Ia menjelaskan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa berserta aturan pelaksanaan lainnya merupakan perwujudan tindak lanjut amanat konstitusi.

Sementara itu, Dr. Patricia Rinwigati, S.H., M.I.L., yang merupakan salah satu dosen di FHUI memberikan gagasan tentang pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat yang berdasarkan pada hak-hak asasi manusia. Ia juga menyampaikan perspektif hak asasi manusia dalam kegiatan investasi telah menjadi tren global mengingat perusahaan merupakan aktor dari pelanggaran hak asasi manusia.

Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A., yang juga merupakan salah seorang dosen di FHUI menyampaikan pentingnya penguatan secara hukum kelembagaan masyarakat hukum adat yang merupakan persyaratan utama dalam menghadapi kegiatan investasi asing. “Temuan penelitian kita, masyarakat hukum adat sebenarnya tidak anti terhadap kegiatan investasi asing, mereka ingin diakui sebagai pihak yang dilibatkan dalam kegiatan investasi,” ujarnya.

Ia meneruskan, “Pelibatan itu penting agar kegiatan investasi tidak merusak kehidupan komunal religious. Selain itu, secara ekonomi juga membawa manfaat kesejahteraan bagi masyarakat mereka.”

Dalam diskusi ini turut hadir sebagai pembicara Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA.; Sekretaris Nayaka Majelis Desa Adat Bali, Drs. I Gede Nurjaya., M.M.; dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Rukka Sombolonggi. Djokosoetono Research Center adalah suatu lembaga penelitian dan kajian di bidang hukum dibawah FHUI.

DRC juga merupakan suatu lembaga riset yang bersifat menyeluruh, lintas sektor, dan dapat menjembatani berbagai cabang ilmu hukum maupun menjembatani ilmu hukum dengan ilmu sosial lainnya. Dalam hal ini, DRC menjadi koordinator atau hub untuk semua kegiatan riset dan publikasi di kalangan FHUI.

Related Posts