id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Strategi Mewujudkan Keadilan Gender

Universitas Indonesia > Berita > Strategi Mewujudkan Keadilan Gender

Seminar Gender_websizeDalam rangka perayaan ulang tahun ke-25, Program Pascasarjana Multidisiplin Program Studi Kajian Gender mengumpulkan para pakar gender di seminar nasional bertema “Jaringan dan Kolaborasi untuk Mewujudkan Keadilan Gender: Memastikan Peran Maksimal Lembaga Akademik, Masyarakat Sipil, dan Institusi Negara.” Seminar nasional ini diadakan di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok, selama tiga hari dari tanggal 10—13 Februari 2015.

Konsep utama yang dibahas dalam seminar nasional ini terkait pengarusutamaan gender. Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui perencanaan dan penerapan kebijakan yang berperspektif gender pada organisasi dan institusi.

Konsep ini dijabarkan dengan menghadirkan beberapa tokoh penting sebagai narasumber. Kegiatan utama dalam seminar ini meliputi presentasi dan diskusi pleno, diskusi panel paralel, forum terbuka yang menghadirkan para pembicara dari Asean dan Korea, dan kegiatan perumusan rencana tindak lanjut di akhir seminar.

Salah satu narasumber yang dihadirkan dalam seminar ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang diwakilkan oleh Heru Kasidi. Dalam presentasinya, Heru mengatakan bahwa peranan lembaga akademik dalam penguatan isu gender sangatlah penting, terutama dalam memberikan rekomendasi solusi bagi pemerintah.

“Tapi mungkin kami harapkan bahasa yang digunakan oleh akademisi bisa dibuat lebih mudah lagi, agar semua pihak yang menjalankan menjadi mengerti,” ujarnya.

Negara sebenarnya telah memiliki beberapa kerangka undang-undang yang mendukung pengarusutamaan gender, di antaranya yaitu UU No. 7/1984, Inpres No. 9/2000, dan peraturan Mendagri No. 15/2008 serta No. 67/2011. Semua undang-undang ini diharapkan dapat membawa isu keadilan gender menjadi isu yang dianggap penting dalam pengelolaan negara, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat.

Semua perangkat peraturan ini, menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, sudah cukup dijalankan oleh pemerintah. “Di Kementerian Sosial utamanya, program-program penyuluhan dan pemberdayaan perempuan, terutama di daerah perbatasan sudah berjalan dan terbukti membawa hasil signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya dalam sesi diskusi pleno.

Masyarakat pada dasarnya telah mempunyai beberapa kearifan lokal serta kebiasaan yang mengakui peran penting perempuan, tetapi tidak dimaksudkan awalnya sebagai sebuah bentuk penghargaan gender. Di sinilah fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membuat berbagai forum diskusi tentang gender. Dengan demikian, gender dapat menjadi isu yang dianggap penting oleh masyarakat.

Pada ahirnya, kolaborasi tentang pengarusutamaan gender antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga akademik harus diusahakan bila memang ingin pengarusutamaan gender terjadi. Kolaborasi ini bisa tercipta bila masing-masing pihak mau saling terbuka, berkompromi, dan bekerja sama dalam mewujudkan pengarusutamaan gender di Indonesia. (WND)

Related Posts

Leave a Reply