id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Luncurkan Sipduga, Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Universitas Indonesia > Berita > UI Luncurkan Sipduga, Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Dalam upayanya untuk menjadi salah satu institusi pendidikan terbaik di Indonesia, Jumat (28/12/2018) Universitas Indonesia (UI) meluncurkan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia (Sipduga UI).

Sipduga adalah sebuah mekanisme pelaporan tindakan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku UI dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh warga UI.

Dalam sistem ini, setiap orang dapat melaporkan tindakan yang dirasa mengganggu melalui laman https://www.ui.ac.id/sipduga.html. Di laman tersebut, pelapor diharuskan mengisi formulir laporan.

“Terdapat menu khusus disamping kanan halaman website untuk mengisi formulir. Formulir dapat dikirimkan melalui Whatsapp, alamat surel, atapun surat fisik,” ungkap Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., Kepala Badan Legislasi dan Layanan Hukum UI.

Setelah itu, tim administrasi dan tim investigasi akan menindaklanjuti laporan tersebut. Para pelapor juga akan menerima notifikasi status proses pelaporan. Sipduga yang juga dapat disebut Whistle Blowing UI, mempunyai dasar hukum Peraturan Rektor UI nomor 028 tahun 2018.

Sipduga diharapkan dapat menjamin terselenggaranya mekainsme penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran secara sistematis dan efektif,” ungkap Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met dalam sambutannya.

Mengedepankan asas kerahasiaan, perlindungan, independensi, akuntabilitas, kebenaran substansi, kemudahan, keadilan, praduga tak bersalah, dan legalitas, Sipduga diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian dan menekan jumlah pelanggaran yang dilakukan di dalam lingkungan UI.

Related Posts

Leave a Reply