id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Notaris

Universitas Indonesia > Berita > Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Notaris

Kamis (2/3/2017), Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan menggelar seminar nasional bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan Optimalisasi Peran Majelis Kehormatan Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Terhadap Notaris”.

Seminar ini mengundang ahli-ahli di bidangnya sebagai narasumber, diantaranya yaitu Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M. (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM), Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H. (Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat), dan Dr. Wira Franciska, S.H., M.H. (Wakil Ketua Bidang Peraturan dan Perundangan Pengwil INI Jawa Barat).

Notaris adalah pejabat umum yang mendapatkan kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan lain-lain.

Oleh karena profesinya yang bersinggungan dengan administrasi hukum tersebut, maka tidak jarang seorang notaris dipanggil oleh pihak yang berwenang sebagai saksi, tersangka, bahkan terpidana, sehubungan dengan akta otentik yang dibuatnya.

Profesi Notaris ini dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN), namun MKN hanya memiliki peran melindungi profesi Notaris bukan personal Notaris.

Dengan demikian, ketika Notaris melakukan atau diduga melakukan suatu tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan tugas jabatan Notaris, maka Penyidik tidak perlu meminta persetujuan MKN untuk memeriksanya.

Sebaliknya, jika MKN Wilayah (MKNW) menerima permohonan persetujuan pemeriksaan Notaris atas dugaan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas jabatan Notaris, maka MKNW harus menolaknya dengan alasan “tidak berwenang” memberikan persetujuan atau penolakan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Dalam praktiknya, harusnya pihak yang berwenang harus juga memperhatikan adanya Yurisprudensi MA, Putusan MA No.702K/Sip/1973; yang menyatakan Notaris fungsinya hanya mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut.

“Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil apa-apa yang dikemukakan oleh penghadap dihadapan notaris tersebut,” ujar Freddy Harris dalam sambutannya.

Berdasarkan Putusan MA tersebut,jika akta yang dibuat dihadapan/oleh Notaris bermasalah oleh para pihak sendiri,maka hal tersebut menjadi urusan para pihak sendiri, Notaris tidak perlu dilibatkan,dan Notaris bukan pihak dalam akta.

Related Posts

Leave a Reply