iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

PSJ UI Dibuka Kembali Untuk Tempat Isolasi Mandiri

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > PSJ UI Dibuka Kembali Untuk Tempat Isolasi Mandiri

Guest House Pusat Studi Jepang (GH PSJ) Universitas Indonesia (UI) dibuka kembali sebagai tempat karantina mandiri bagi OTG Covid-19. Hal ini berkaitan dengan semakin meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Depok belakangan ini. Pemerintah Kota Depok melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Depok dan Makara Hospitality Management (MHM) UI untuk pembukaan kembali GH PSJ, yang sempat dikembalikan kepada fungsi sebelumnya.

“Kegiatan karantina tersebut sudah dimulai pada tanggal 2 Februari 2022 di Guest House PSJ, di mana Dinas Kesehatan Kota Depok yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan,” kata Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan KIP UI. “Sebelumnya, PSJ UI pernah menjadi tempat isolasi mandiri (isoman) bagi warga Depok, kemudian ditutup pada November 2021 karena kasus penularan Covid-19 sudah menurun,” katanya lagi.

GH PSJ berlokasi di area Fakultas Ilmu Budaya (FIB), berdekatan dengan FISIP UI. Antara GH PSJ dan area publik, sudah diberi sekat, persisnya di antara kantin dan guest house tempat isoter. Mereka yang dikategorikan sebagai pasien OTG tersebut menjalani isolasi terpusat di PSJ UI, dan dapat mengikuti berbagai aktivitas di sana, seperti senam bersama dan mengikuti pemberian motivasi melalui daring setiap Sabtu.

Kepala Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKKPPM) Makara Hospitality Management (MHM) yang mengelola Wisma Makara dan Pusat Studi Jepang UI, Erick A. Soyer, CHA., mengatakan tempat isolasi terpadu GH PSJ memiliki kapasitas 56 tempat tidur untuk pasien isoman dan para tenaga kesehatan (Nakes). Saat ini, tingkat keterisian tempat tidur sudah mendekati penuh.

Erick menjelaskan fasilitas isolasi terpusat di PSJ UI diperuntukkan bagi warga Depok yang berusia 15 sampai 60 tahun dengan persyaratan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan dalam kondisi mandiri (tidak memerlukan bantuan orang lain dalam melakukan aktivitas harian). “Syarat isoter (isolasi terpusat) di PSJ, wajib membawa KTP (khususnya KTP Depok), bukti swab atau antigen dan surat rujukan dari Puskesmas atau Rumah sakit. Lalu, untuk observasi dilakukan di PKM atau Rumah sakit juga. Jadi, di PSJ hanya menerima pasien Covid19 tanpa gejala (OTG) dengan masa karantina 10 hari,” kata Erick.

Tempat isolasi terpusat PSJ UI ini dikelola oleh Makara Hospitality Management (MHM) UI yang juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Pemerintah Kota Depok dan Direktorat Internal UI. Setiap harinya, dilakukan penyemprotan desinfektan di area publik dan kamar-kamar bekas pakai pasien yang sudah selesai menjalani masa karantina.

 

Penulis: Maudisha AR

Related Posts